Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Loka POM di Kabupaten Merauke merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Kantor Loka POM di Kabupaten Bone terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.1, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, 92713.
Loka POM di Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugasnya mencakup wilayah yang terdiri dari 4 Kabupaten. Adapun pembagian kabupaten di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bone tersebut meliputi Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo serta Kabupaten Sinjai.
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Misi
1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat;
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing;
3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan;
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan; tugas, fungsi dan kewenangan Loka POM di Kabupaten Bone adalah sebagai berikut :
-
Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
-
Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
-
Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dilihat dari fungsi Loka POM di Kabupaten Bone secara garis besar, terdapat 4 (empat) inti kegiatan atau pilar lembaga, yakni :
-
Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar (pre-market) mencakup :Peningkatan registrasi/ penilaian dan peningkatan inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;
-
Pengawasan Obat dan Makanan pasca beredar di masyarakat (postmarket) mencakup : pengambilan sampel, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan di seluruh Indonesia;
-
Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan edukasi termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk. Selain itu melalui Peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan;
-
Penegakan hukum melalui fungsi pengamanan, intelijen dan penyidikan dalam rangka memberantas kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Handri Burhan, S.H
Handri Burhan, S.H, lahir di Makassar tanggal 29 Desember 1990. Resmi menjabat sebagai Plt. Kepala Loka POM di Kabupaten Bone pada tanggal 05 Maret 2026.
Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2019 di Balai Besar POM di Makassar. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 2008-2012.