Wajo, 08 April 2026 — Sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Loka POM di Kabupaten Bone bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeliharaan Kompetensi District Food Inspector (DFI) di Kab. Wajo yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kab. Wajo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Loka POM di Kab. Bone dalam memastikan pengawasan pangan olahan berjalan secara optimal guna melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan label.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pemeliharaan kompetensi DFI merupakan hal yang sangat penting mengingat regulasi terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk Industri Rumah Tangga (IRT) terus mengalami perkembangan dan penyesuaian. Oleh karena itu, DFI diharapkan senantiasa melakukan pembaruan informasi serta meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan terbaru agar proses pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
Selain adanya perubahan regulasi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengingat kembali berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan pengawasan IRTP yang mungkin terlupakan seiring berjalannya waktu. Dengan pemahaman yang terus diperbarui, DFI diharapkan mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Loka POM di Kab. Bone, Handri Burhan, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi DFI merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan pangan olahan di daerah dan menegaskan komitmen Loka POM di Kab. Bone untuk terus melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kab. Wajo melalui berbagai kegiatan. “DFI memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha IRTP. Oleh karena itu, kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi harus terus diperbarui dan update sharing knowledge pengawasan di lapangan terus dilakukan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Loka POM di Kab. Bone juga akan terus melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kab. Wajo dalam peningkatan kompetensi DFI maupun penguatan pengawasan IRTP,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembinaan kepada pelaku usaha pangan, khususnya pelaku UMKM sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara Loka POM di Kab. Bone dan Dinas Kesehatan Kab. Wajo juga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan pangan yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Selain penguatan kompetensi teknis, kegiatan bimtek juga menyoroti pentingnya peran DFI dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha UMKM, terutama terkait pencantuman informasi pada label pangan. Label pangan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena menjadi sumber informasi utama bagi konsumen dalam mengenali produk yang dikonsumsi. “Pelaku usaha UMKM perlu memahami bahwa label pangan bukan hanya pelengkap kemasan, tetapi merupakan bentuk informasi dan tanggung jawab kepada konsumen. Oleh karena itu, DFI memiliki peran penting dalam memastikan informasi pada label dicantumkan secara benar, jelas, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sabar selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda.
DFI diharapkan mampu memastikan bahwa informasi pada label pangan dicantumkan secara benar, jelas, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk informasi mengenai nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, izin edar, serta informasi lain yang wajib dicantumkan. Pencantuman label yang sesuai tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan hasil UMKM.
Melalui kegiatan Bimtek Pemeliharaan Kompetensi DFI ini, diharapkan kapasitas dan profesionalisme petugas DFI Dinas Kesehatan Kab. Wajo semakin meningkat sehingga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap IRTP dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, keamanan pangan olahan yang beredar di masyarakat dapat terus terjaga serta mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan terlindungi.
Selain pelaksanaan Bimtek, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi bagi pelaku usaha terkait pengurusan izin edar pangan olahan. Dalam sesi konsultasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, tahapan registrasi, hingga ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan izin edar pangan olahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya UMKM pangan, agar mampu memenuhi aspek keamanan, mutu, dan label produk sesuai ketentuan yang berlaku sehingga produk yang dihasilkan dapat memiliki daya saing dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. (WWU)