Watampone – Loka POM di Kabupaten Bone mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Sampling dan Pengujian Obat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Ditwas KMEI) di Kantor Loka POM di Kab. Bone selama 3 (tiga) hari pada Selasa-Kamis, 30 Juni - 2 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Kepala BPOM Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pedoman Sampling dan Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan mutu obat beredar berbasis risiko melalui pelaksanaan sampling dan pengujian yang optimal.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Loka POM di Kab. Bone, Handri Burhan. Dalam sambutannya, Handri menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan implementasi pedoman terbaru dalam pelaksanaan pengawasan obat di lapangan.
"Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh petugas pengawasan memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi Pedoman Sampling dan Pengujian yang baru. Dengan kompetensi yang semakin baik, pelaksanaan sampling dan pengujian obat akan menjadi lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat," ujar Handri.
Bimbingan teknis dilaksanakan selama tiga hari dengan rangkaian kegiatan yang meliputi paparan mengenai ketentuan sampling dan pengujian obat sesuai pedoman terbaru, diskusi teknis, pengisian assessment tools Unit Pelaksana Teknis (UPT), observasi pelaksanaan sampling di sarana, hingga penyusunan kesimpulan hasil monitoring dan evaluasi implementasi. Seluruh agenda tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman berjalan secara konsisten di lingkungan UPT BPOM.
Kegiatan ini juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi implementasi sampling dan pengujian obat oleh Loka POM di Kab. Bone Tahun 2026. Melalui pendampingan langsung dari tim Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, diharapkan setiap UPT mampu mengidentifikasi area yang perlu diperkuat sekaligus menyusun langkah perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan pengawasan mutu obat.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Implementasi Sampling dan Pengujian Obat Secara Onsite Tahun 2026 ini, Loka POM di Kab. Bone menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem pengawasan obat berbasis risiko serta mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan obat yang profesional, efektif, dan berkelanjutan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan di tingkat UPT, tetapi juga memperkuat sinergi antara BPOM Pusat dan UPT dalam mewujudkan sistem pengawasan obat yang adaptif terhadap perkembangan risiko. (KN)