Pastikan Penerapan CPPOB, Loka POM Di Kabupaten Bone Lakukan Pengawasan Sarana Produksi Pangan Fortifikasi

10-08-2026 Umum Dilihat 19 kali

Watampone – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Bone melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap salah satu sarana produksi pangan fortifikasi di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan rutin yang dilakukan Loka POM di Kabupaten Bone untuk memastikan pelaku usaha menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan CPPOB menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan pangan olahan yang aman dikonsumsi, bermutu, dan memenuhi standar yang dipersyaratkan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan proses produksi. Pemeriksaan meliputi kondisi bangunan dan fasilitas produksi, kebersihan lingkungan dan peralatan, higiene serta sanitasi pekerja, pengendalian proses produksi, penyimpanan bahan baku dan produk jadi, dokumentasi produksi, hingga penerapan sistem jaminan mutu yang diterapkan oleh pelaku usaha.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada penanggung jawab sarana mengenai pentingnya menjaga konsistensi penerapan CPPOB dalam setiap tahapan produksi. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aspek-aspek yang berpotensi memengaruhi keamanan dan mutu produk, sehingga risiko terjadinya penyimpangan selama proses produksi dapat diminimalkan.

Sabaruddin, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda Loka POM di Kabupaten Bone, menyampaikan bahwa pemeriksaan rutin tidak hanya bertujuan untuk menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar penerapan CPPOB dapat terus ditingkatkan."Melalui kegiatan pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan produksi telah memenuhi prinsip-prinsip CPPOB sehingga pangan fortifikasi yang dihasilkan aman, bermutu, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami juga mendorong pelaku usaha untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi menjaga kualitas produk dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Sabar.

Pemeriksaan rutin tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan berkelanjutan bagi pelaku usaha agar senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan sistem produksinya. Dengan demikian, produk pangan fortifikasi yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Loka POM di Kabupaten Bone akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap sarana produksi pangan di wilayah kerjanya sebagai upaya memastikan setiap pelaku usaha menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara konsisten. Melalui penerapan CPPOB, diharapkan proses produksi pangan olahan dapat berlangsung sesuai standar sehingga menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan memenuhi persyaratan yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai konsumen. (WWU)

Sarana