Sinjai, 28 April 2026 — Loka POM di Kabupaten Bone bersama Polres Sinjai berhasil mencegah dan mengungkap peredaran obat illegal (jenis tramadol dan trihexyphenidyl) yang sering disalahgunakan di wilayah Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini dilandasi oleh komitmen dan keseriusan Badan POM dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu dan merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., yang menegaskan bahwa BPOM harus senantiasa hadir melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal maupun yang tidak memenuhi syarat.
Kasus ini bermula dari adanya informasi Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM terkait adanya pengiriman paket berisi obat ilegal ke wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bone yakni di Kabupaten Sinjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 28 April 2026, Plt. Kepala Loka POM di Kabupaten Bone, Handri Burhan kemudian melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sinjai yang diwakili langsung oleh Kasatnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir terkait adanya informasi pengiriman paket tersebut dan upaya yang akan dilakukan dalam mencegah dan memberantas peredaran obat illegal tersebut ke masyarakat dengan melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Resnarkoba Polres Sinjai untuk dilakukan upaya penindakan.
Dari hasil koordinasi tersebut, pada tanggal 30 April 2026 Tim Resnarkoba Polres Sinjai berhasil menangkap seorang berinisial “A” sebagai pemilik obat tersebut dengan temuan obat ilegal (barang bukti) sebanyak 1 botol @ 1000 tablet (total 1.000 tablet) Trihexyphenidyl dan 20 strip @ 10 tablet (total 200 tablet) serta mengamankan 1 unit handphone yang kemudian pemilik obat dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Badan POM hingga ke tingkat UPT dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu.