Loka POM di Kab. Bone Edukasi Masyarakat Tentang Penggunaan Obat-Obat Tertentu Melalui Bincang Siang RRI Bone

25-06-2026 Umum Dilihat 30 kali

Watampone – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan obat yang aman dan mencegah penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu, Loka POM di Kab. Bone hadir menjadi narasumber pada program Bincang Siang RRI Bone 91.0 FM dengan tema “Pengawasan Penggunaan Obat-Obat Tertentu (OOT)” pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang dipandu oleh presenter Andi Imran Bate tersebut menjadi sarana edukasi publik untuk memberikan informasi yang benar terkait risiko penyalahgunaan obat serta langkah-langkah pencegahannya.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Loka POM di Kab. Bone, Handri Burhan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, Obat-Obatan Tertentu (OOT) adalah Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

“Masyarakat perlu memahami bahwa Obat-Obat Tertentu bukanlah obat yang dapat digunakan secara sembarangan. Jika dikonsumsi tidak sesuai aturan, tanpa pengawasan dari tenaga kesehatan dan melebihi dosis terapi, obat-obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan serta berbagai dampak negatif bagi kesehatan fisik maupun mental. Oleh karena itu, penggunaan obat harus selalu sesuai indikasi dan anjuran tenaga kesehatan. Apalagi penyalahgunaan obat-obat tertentu ini kebanyakan disalahgunakan oleh usia pelajar dan remaja,” jelas Handri.

Dalam dialog tersebut, Handri juga menyampaikan bahwa terdapat tujuh jenis obat yang termasuk dalam daftar OOT, yaitu Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan. Ketujuh obat tersebut memiliki manfaat terapi apabila digunakan sesuai ketentuan, namun berpotensi disalahgunakan apabila digunakan tanpa pengawasan yang tepat yang berakibat negatif atau berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental bagi yang menyalahgunakannya. Selain itu, dampak yang ditimbulkan jika dikonsumsi tidak sesuai ketentuan tentu dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan kerusakan sistem saraf, kerusakan organ tubuh seperti jantung dan ginjal, serta berimplikasi kepada kematian. Hal negatif yang dapat berdampak luas terhadap penyalahgunaan OOT ini dapat berpengaruh pada keharmonisan hubungan dengan keluarga, lingkungan sekitar, serta bisa menjadi pemicu utama dalam peristiwa kejahatan seperti pencurian, tawuran, dan lain sebagainya.

Selain memberikan edukasi mengenai jenis dan risiko penyalahgunaan OOT, Loka POM di Kab. Bone juga menegaskan komitmennya dalam mendukung Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat Tertentu yang diinisiasi oleh BPOM sebagai bentuk upaya nyata dalam pencegahan penyalahgunaan OOT di masyarakat melalui berbagai kegiatan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor.

“Loka POM di Kab. Bone berkomitmen penuh dalam menyukseskan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat Tertentu. Upaya yang kami lakukan meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, penguatan sinergi bersama lintas sektor, serta pengawasan intensif terhadap fasilitas kefarmasian di wilayah Bosowasi yang mencakup Kab. Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai,” ujar Handri.

Lebih lanjut, Handri menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pembinaan dan edukasi, tetapi juga melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait peredaran dan penyalahgunaan OOT.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan obat secara rasional, selalu mengikuti petunjuk penggunaan dan resep dokter, serta turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu di lingkungan masing-masing. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, media, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (KN)

 

Sarana